SKS ( Sistem Kredit Semester )
SMADA Bondowoso di tahun pembelajaran 2018/2019
berencana melaksanakan pembelajaran sistem SKS.
SKS yang dilaksanakan
bukan seperti SKS di perguruan tinggi.
SKS yang SMA ini merupakan sarana
untuk membantu siswa yang mempunyai kecepatan belajar lebih cepat
agar punya kesempatan menyelesaikan pendidikannya
lebih cepat dari yang lain.
Yang biasanya baru bisa lulus setelah menempuh pendidikan selama 3 tahun
maka nantinya bisa diselesaikan dalam 2 tahun.
Jadi untuk anda siswa smp
yang saat ini ada di kelas 9 dan
ingin menyelesaikan pendidikan sma nya selama 2 tahun
maka ayo bergabung dengan
sman2 bondowoso dan tunjukkan
bahwa anda memang mampu dan bisa
hanya 2 tahun menyelesaikan pendidikan sma nya.
semoga rencana sman 2 bondowoso ini
bisa terwujud
sehingga
bisa membantu mewujudkan
keinginan siswa yang mempunyai kemampuan belajar
lebih cepat dibandingkan teman-temannya.
Dasar dan landasan tentang SKS bisa dibaca disini :
maka nantinya bisa diselesaikan dalam 2 tahun.
Jadi untuk anda siswa smp
yang saat ini ada di kelas 9 dan
ingin menyelesaikan pendidikan sma nya selama 2 tahun
maka ayo bergabung dengan
sman2 bondowoso dan tunjukkan
bahwa anda memang mampu dan bisa
hanya 2 tahun menyelesaikan pendidikan sma nya.
semoga rencana sman 2 bondowoso ini
bisa terwujud
sehingga
bisa membantu mewujudkan
keinginan siswa yang mempunyai kemampuan belajar
lebih cepat dibandingkan teman-temannya.
Dasar dan landasan tentang SKS bisa dibaca disini :
-Pasal 12 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya; dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
-Pasal 38 ayat (2) : Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota .
-Pasal 11 ayat (2) dan (3) PP No. 19 Tahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar